Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi untuk membahas perkembangan harga tandan buah segar atau TBS sawit serta upaya stabilisasi harga di tingkat petani. Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumpulkan asosiasi sawit, petani, eksportir, pelaku usaha, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi. Pertemuan itu menyoroti penurunan harga TBS yang dinilai merugikan petani.
Seluruh peserta rapat menyepakati pengembalian harga TBS ke tingkat semula, sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah. Amran menegaskan bahwa harga TBS seharusnya naik seiring dengan kenaikan nilai tukar dolar terhadap rupiah yang mencapai sekitar sepuluh persen. Ia menilai penurunan harga yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir merupakan anomali yang tidak wajar.
Menurut catatan Kementerian Pertanian, sekitar 270 hingga 300 perusahaan belum menyesuaikan atau menaikkan harga TBS. Amran menyatakan akan menyerahkan data perusahaan-perusahaan tersebut kepada kepolisian untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Ia menyebut data itu akan dikirim langsung ke Polda dengan tembusan kepada Kapolri, Kapolda, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Amran menekankan bahwa pemerintah harus melindungi para petani sawit dari kerugian akibat penurunan harga. Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia yang tidak boleh dirugikan. Menurutnya, dalam rapat itu disepakati tidak boleh ada lagi harga yang turun, dan harga harus kembali naik seperti kondisi semula, bahkan bila perlu lebih tinggi.
Kepala Satgas Pangan Polri menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan petani sekaligus mencegah praktik yang merugikan negara. Satgas Pangan disebut akan menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terkait adanya dugaan indikasi kartel atau persekongkolan dalam penerapan harga TBS yang turun.
Dugaan itu muncul karena harga TBS justru turun pada saat harga CPO atau minyak sawit mentah di pasar dunia cenderung meningkat. Pihak kepolisian menilai fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di tengah kenaikan harga CPO dunia patut dicurigai sebagai bentuk persekongkolan untuk menyepakati harga yang merugikan petani.
Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan dijalankan untuk mendorong pemulihan harga TBS di tingkat petani. Dengan melibatkan kepolisian dan KPPU, langkah ini diarahkan untuk memastikan harga kembali sesuai ketentuan dan agar jutaan petani sawit tidak terus menanggung kerugian di tengah kondisi pasar yang berubah.
