LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Bea Cukai sita pakaian bekas impor ilegal senilai 53 miliar rupiah

Bea Cukai sita pakaian bekas impor ilegal senilai 53 miliar rupiah

Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus peredaran pakaian bekas impor ilegal di Tanjung Priok, Jakarta. Petugas mengamankan 43 peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok senilai sekitar 37,49 miliar rupiah, serta 2.060 bal pakaian bekas dari dua gudang di Kalimantan Barat senilai sekitar 16,48 miliar rupiah, sehingga total nilai barang yang diamankan mencapai lebih dari 53 miliar rupiah.

Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus peredaran pakaian bekas impor ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan puluhan peti kemas beserta ribuan bal pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Pengungkapan ini kembali menyoroti maraknya praktik penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sebanyak 43 peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai barang yang berada di dalam puluhan kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar 37,49 miliar rupiah. Temuan ini menjadi salah satu bagian terbesar dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut.

Selain di Tanjung Priok, petugas juga mengamankan 2.060 bal pakaian bekas dari dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat. Nilai barang dari dua gudang itu ditaksir mencapai sekitar 16,48 miliar rupiah. Dengan demikian, total nilai barang yang diamankan dalam rangkaian penindakan ini mencapai lebih dari 53 miliar rupiah.

Penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal ini merupakan hasil sinergi dari tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari Bea Cukai, Bais TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi antarinstansi ini menunjukkan bahwa penanganan kasus penyelundupan pakaian bekas melibatkan banyak pihak sekaligus, mulai dari kepabeanan hingga aparat penegak hukum.

Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok itu sendiri berawal dari informasi intelijen. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pengiriman balpres atau bal pakaian bekas menggunakan kapal KM Edenmas dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Berbekal informasi itu, petugas kemudian menelusuri dan menindak pengiriman yang diduga ilegal tersebut.

Pihak berwenang menyebut bahwa kasus serupa bukanlah hal yang jarang terjadi. Menurut keterangan petugas, laporan mengenai tertangkapnya kasus pakaian bekas impor ilegal seperti ini muncul hampir setiap pekan. Hal itu mengindikasikan bahwa arus masuk pakaian bekas secara ilegal ke Indonesia masih terus berlangsung meski penindakan kerap dilakukan.

Pengungkapan dengan total nilai lebih dari 53 miliar rupiah ini menjadi salah satu penindakan berskala besar terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal. Dengan keterlibatan banyak instansi sekaligus, pemerintah berupaya menekan masuknya pakaian bekas ilegal melalui jalur pelabuhan maupun pergudangan, yang selama ini menjadi titik rawan dalam praktik penyelundupan tersebut.

Loading article...