Dua perusahaan penyedia layanan transportasi daring terbesar di Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait potongan tarif bagi pengemudi ojek online. PT GoTo Gojek Tokopedia dan PT Grab Teknologi Indonesia menyatakan akan menerapkan potongan tarif sebesar 8 persen untuk angkutan ojek online atau ojol. Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena menyangkut langsung jutaan mitra pengemudi yang selama ini menggantungkan penghasilan pada layanan transportasi berbasis aplikasi.
Penerapan potongan tarif 8 persen tersebut tidak berlaku seketika, melainkan memiliki jadwal yang jelas. Kedua perusahaan menyatakan bahwa aturan ini akan resmi berlaku per 1 Juli 2026. Dengan adanya tenggat yang pasti, para mitra pengemudi maupun pengguna layanan memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sebelum ketentuan baru tersebut benar-benar diberlakukan di lapangan oleh masing-masing platform.
Pengumuman itu disampaikan secara langsung oleh jajaran direksi kedua perusahaan. Mereka menyampaikan hal tersebut usai melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen. Pertemuan di lingkungan parlemen ini menunjukkan bahwa kebijakan potongan tarif ojol tidak lepas dari perhatian para pembuat kebijakan, sekaligus menegaskan adanya koordinasi antara pihak perusahaan dan lembaga negara dalam penerapannya.
Aturan mengenai potongan yang hanya sebesar 8 persen ini memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026. Dengan adanya payung hukum berupa peraturan presiden, kebijakan potongan tarif bagi ojek online ini memiliki landasan resmi yang mengikat, sehingga penerapannya oleh perusahaan aplikasi merupakan tindak lanjut dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Peraturan tersebut sebelumnya telah diumumkan langsung oleh kepala negara. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan aturan ini saat perayaan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei lalu. Pemilihan momentum Hari Buruh untuk mengumumkan ketentuan potongan tarif ojol menandakan bahwa kebijakan ini ditujukan sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap para pekerja, termasuk para mitra pengemudi transportasi daring.
Salah satu perusahaan, yakni GoTo, menyampaikan rincian penerapannya melalui Gojek Indonesia. GoTo menyatakan akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yang di Gojek dikenal dengan nama Go Ride. Implementasi komisi baru ini dijadwalkan efektif dimulai pada 1 Juli 2026, sejalan dengan tenggat yang sama seperti yang disampaikan terkait kebijakan potongan tarif tersebut.
Dengan diterapkannya potongan tarif 8 persen oleh GoTo dan Grab, perhatian kini tertuju pada bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi pendapatan mitra pengemudi serta jalannya layanan ojek online sehari-hari. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026, kebijakan ini akan menjadi salah satu perubahan penting dalam ekosistem transportasi daring di Indonesia begitu resmi berlaku pada awal Juli mendatang.
