LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Pemerintah tanggung 100 persen PPN tiket pesawat libur sekolah 2026

Pemerintah tanggung 100 persen PPN tiket pesawat libur sekolah 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa merilis peraturan Menteri Keuangan tentang pajak pertambahan nilai atau PPN tiket pesawat yang ditanggung pemerintah untuk periode libur sekolah 2026. Dalam peraturan yang diberlakukan sejak 22 Juni 2026, PPN tiket pesawat yang ditanggung pemerintah atau DTP sebesar 100 persen. PPN DTP merupakan PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam kelas ekonomi, dan diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026, dengan periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Juni 2026. Maskapai penerbangan selaku pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN.

Pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat selama masa libur sekolah tahun ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa merilis peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pajak pertambahan nilai atau PPN atas tiket pesawat yang ditanggung pemerintah untuk periode libur sekolah 2026. Dengan kebijakan ini, beban PPN yang biasanya menjadi bagian dari harga tiket akan ditanggung oleh negara, sehingga diharapkan dapat meringankan pengeluaran masyarakat yang merencanakan perjalanan udara pada periode liburan tersebut.

Peraturan ini sudah resmi diberlakukan sejak 22 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa PPN tiket pesawat yang ditanggung pemerintah, atau yang dikenal dengan istilah PPN DTP, ditetapkan sebesar 100 persen. Artinya, seluruh PPN yang terutang atas tiket pesawat yang masuk dalam cakupan kebijakan ini akan ditanggung penuh oleh pemerintah, bukan sebagian. Penetapan angka 100 persen menjadikan kebijakan ini sebagai bentuk penanggungan pajak secara menyeluruh untuk kategori tiket yang diatur.

Peraturan tersebut juga menjelaskan secara spesifik jenis layanan yang dicakup. PPN DTP merupakan PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam kelas ekonomi. Dengan demikian, fasilitas penanggungan pajak ini difokuskan pada tiket kelas ekonomi pada penerbangan komersial berjadwal. Pembatasan pada kelas ekonomi menunjukkan bahwa kebijakan ini diarahkan pada segmen tiket yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum dalam melakukan perjalanan udara, khususnya selama masa liburan sekolah.

Dari sisi waktu, peraturan ini menetapkan batasan periode pembelian tiket yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. PPN yang terutang dan ditanggung pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 22 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026. Dengan kata lain, tiket yang dibeli dalam rentang tanggal tersebut berhak atas penanggungan PPN oleh pemerintah. Penetapan periode pembelian yang jelas ini memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai kapan mereka dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

Selain periode pembelian, peraturan ini juga mengatur periode penerbangan yang tercakup dalam kebijakan. Fasilitas penanggungan PPN ini berlaku untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak 24 Juni 2026. Dengan adanya ketentuan mengenai periode pembelian dan periode penerbangan, masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengaturan dua periode ini sekaligus memperjelas cakupan kebijakan, baik dari sisi kapan tiket dibeli maupun kapan penerbangan dilakukan.

Di sisi lain, peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pihak maskapai penerbangan. Maskapai selaku pengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban administratif ini memastikan bahwa pelaksanaan penanggungan PPN oleh pemerintah tetap tercatat dan terlapor secara resmi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi penumpang, tetapi juga mengatur tata cara pelaporan pajak yang harus dipenuhi oleh maskapai.

Loading article...