LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Aktivitas bongkar muat batubara di Teluk Banten dikeluhkan nelayan Pulau Gali karena ganggu hasil tangkapan

Aktivitas bongkar muat batubara di Teluk Banten dikeluhkan nelayan Pulau Gali karena ganggu hasil tangkapan

Aktivitas bongkar muat batubara atau ship to ship di perairan Teluk Banten dikeluhkan oleh para nelayan Pulau Gali, Kecamatan Pulau Ampel, Kabupaten Serang, Banten. Menurut nelayan, aktivitas ini menurunkan hasil tangkapan ikan, berpotensi menimbulkan polusi, dan membahayakan mereka yang sedang melaut.

Aktivitas bongkar muat batubara atau yang dikenal dengan istilah ship to ship di perairan Teluk Banten dikeluhkan oleh para nelayan. Keluhan tersebut datang dari nelayan Pulau Gali, Kecamatan Pulau Ampel, Kabupaten Serang, Banten, yang merasa aktivitas itu mengganggu kegiatan mereka sehari-hari dalam mencari ikan di laut.

Menurut para nelayan, aktivitas bongkar muat batubara di perairan tersebut membuat hasil tangkapan ikan mereka menurun. Selain berdampak pada pendapatan, keberadaan kapal-kapal besar pengangkut batubara di lokasi yang biasa digunakan untuk menangkap ikan juga dinilai mengganggu aktivitas melaut warga.

Selain soal hasil tangkapan, para nelayan juga menyoroti potensi bahaya dari aktivitas tersebut. Bongkar muat batubara di laut dinilai dapat menyebabkan polusi sekaligus membahayakan para nelayan yang sedang berada di perairan untuk mencari ikan di sekitar lokasi kegiatan itu.

Para nelayan menjelaskan bahwa kapal-kapal batubara tersebut berada terlalu dekat dengan daratan, padahal kawasan itu merupakan lokasi mereka mencari ikan. Kondisi tersebut membuat ruang gerak nelayan menjadi terbatas saat hendak menebar maupun mengambil alat tangkap di perairan.

Menurut keterangan nelayan, batubara yang jatuh ke laut secara otomatis menimbulkan kotoran di perairan. Akibatnya, banyak terumbu karang yang mati, sehingga ikan tidak lagi mau berkumpul di terumbu karang dan memilih menjauh ke tengah laut. Hal ini membuat nelayan yang biasa mencari ikan di dekat pesisir harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan tangkapan.

Di sisi aturan, dalam peraturan Kementerian Perhubungan, aktivitas bongkar muat tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hal ini karena kegiatan tersebut berpotensi membahayakan kapal-kapal yang melintas di perairan itu sekaligus mengganggu para nelayan yang sedang mencari ikan, sehingga keluhan warga pesisir Pulau Gali menjadi sorotan terkait dampak aktivitas batubara di Teluk Banten.

Loading article...