LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Indonesia diusulkan kena tarif 10 persen dalam kebijakan baru Amerika Serikat

Indonesia diusulkan kena tarif 10 persen dalam kebijakan baru Amerika Serikat

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan Amerika Serikat akan memberlakukan kebijakan tarif baru pada 24 Juli 2026, menggantikan kebijakan tarif resiprokal sebelumnya. Dari 65 negara yang diinvestigasi, Indonesia diusulkan mendapat tarif 10 persen, lebih rendah dari mayoritas negara lain yang dikenakan 12,5 persen.

Indonesia mendapat perhatian dalam kebijakan perdagangan terbaru yang akan diterapkan oleh Amerika Serikat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan informasi mengenai rencana tarif baru dari negara tersebut. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai posisi Indonesia dalam kebijakan dagang AS. Hal tersebut menjadi sorotan karena menyangkut akses produk ke pasar Amerika Serikat.

Menurut Budi Santoso, Amerika Serikat akan memberlakukan kebijakan tarif baru pada tanggal 24 Juli 2026. Kebijakan baru ini akan menggantikan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan. Dengan demikian, ada perubahan dalam skema tarif yang digunakan oleh AS. Perubahan ini menjadi acuan baru bagi negara-negara mitra dagangnya.

Dalam proses penyusunan kebijakan ini, sejumlah negara turut diinvestigasi. Tercatat ada 65 negara yang masuk dalam proses investigasi tersebut. Dari keseluruhan negara itu, Indonesia diusulkan untuk mendapat tarif sebesar 10 persen. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang relatif lebih ringan.

Besaran tarif yang diusulkan untuk Indonesia terbilang lebih rendah dibandingkan banyak negara lain. Mayoritas negara lain dalam proses ini dikenakan tarif sebesar 12,5 persen. Dengan usulan 10 persen, Indonesia berada di bawah angka yang dikenakan kepada sebagian besar negara. Indonesia pun masuk dalam kelompok 15 negara yang mendapat usulan tarif 10 persen.

Kebijakan tarif baru ini memiliki dasar hukum yang jelas di Amerika Serikat. Kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat tahun 1974. Penerapannya dilakukan melalui inisiasi investigasi yang dikenal sebagai Section 301. Investigasi ini menjadi mekanisme yang digunakan untuk menilai praktik perdagangan negara-negara terkait.

Investigasi yang dilakukan tidak lepas dari sejumlah isu tertentu. Proses tersebut dilakukan terkait dengan isu forced labor serta access dan capacity manufacture. Hasil awal dari investigasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Juni. Hasil awal itulah yang kemudian memuat usulan besaran tarif bagi tiap negara, termasuk Indonesia.

Indonesia dinilai memperoleh tarif yang lebih rendah karena alasan tertentu. Alasan utamanya adalah karena Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang baik terkait isu ketenagakerjaan. Meski demikian, Budi Santoso menegaskan bahwa usulan ini masih bersifat dinamis. Pemerintah Indonesia pun terus melakukan pendekatan dengan Amerika Serikat untuk mendapatkan tarif yang lebih baik lagi sebelum kebijakan resmi diberlakukan pada Juli mendatang.

Loading article...