Polisi Makassar berhasil menangkap seorang pria yang diduga membunuh wanita selingkuhannya di dalam kamar hotel di jalan Sungai Sadang Baru, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap penemuan jenazah yang meninggal di sebuah kamar hotel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka yang bernama Erik mengaku telah membunuh korban akibat terbakar api cemburu. Ia menghabisi nyawa korban dengan cara meminumkan obat keras sebanyak 4 butir hingga mengakibatkan korban mengalami overdosis.
Dari pemeriksaan handphone pelaku, polisi menemukan bahwa setelah memberikan obat tersebut, pelaku panik dan mencari di histori pencariannya tentang dampak dari meminum obat sebanyak 4 butir. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku menyadari risiko dari tindakannya.
Polisi mengungkapkan bahwa rumah tangga pelaku sudah tidak harmonis dan ia telah pisah ranjang dengan istrinya selama beberapa waktu. Meski belum ada perceraian yang sah, pelaku menjalin hubungan dengan korban. Kondisi korban yang juga diduga memiliki pasangan resmi masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Makassar. Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang bermotif cemburu dan hubungan di luar nikah di Indonesia, yang sering kali berujung pada tragedi.
