Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta mengungkap adanya tujuh dosen yang tengah diproses dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya merupakan dosen internal UPN Veteran yang berasal dari beberapa fakultas, sementara satu orang merupakan dosen tamu dari perguruan tinggi lain.
Dosen-dosen yang diduga terlibat berasal dari Fakultas Pertanian sebanyak tiga orang, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi satu orang, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik dua orang. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UPN Veteran menyatakan telah memeriksa 13 orang korban atau pelapor, dua belas saksi, dan lima dosen terduga pelaku.
Seluruh enam dosen internal yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara dari kegiatan akademik kampus. Langkah ini diambil sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. Pihak universitas menegaskan bahwa proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
Universitas saat ini tengah mengerjakan berita acara pemeriksaan terhadap para terlapor dan akan terus mengejar penyelesaian proses hukum internal. Pihak kampus meminta pemahaman publik bahwa prosedur yang harus dilalui cukup panjang dan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar hasil investigasi memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir. Aktivis perlindungan perempuan mendesak agar universitas tidak hanya menindak pelaku secara internal, tetapi juga melaporkan kasus ini kepada kepolisian agar proses hukum pidana dapat berjalan bersamaan dengan sanksi administratif kampus.
