Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakil kepala BGN Soni Sonjaya dan Lodewik Pusung kini resmi berstatus tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana khusus. Direktur Penyidikan Syarif Sulaiman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada serangkaian penyidikan yang telah dilakukan.
Ketiga tersangka telah digiring ke ruang tahanan dan tampak mengenakan rompi tahanan dari Kejaksaan Agung. Penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di lembaga yang mengelola program prioritas nasional.
Kasus ini berawal dari temuan pelanggaran pada proyek pengadaan SPPG atau Sentra Pengolahan Pangan Gratis. Sebelumnya pagi tadi penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlangsung dari siang hingga sore hari.
Dugaan korupsi meliputi markup atau penggelembungan dana dalam pengadaan barang dan jasa termasuk 81 ribu unit motor listrik senilai 1 triliun rupiah, 32 ribu pasang sepatu, tablet, dan televisi yang semuanya diduga mengalami penggelembungan harga.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mencabut Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN karena tidak menginginkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. Pencabutan jabatan dilakukan sehari sebelum penetapan tersangka.
Program Makan Bergizi Gratis yang menyentuh jutaan pelajar, balita, ibu hamil, dan menyusui dipastikan tetap berjalan meskipun pimpinan lembaga menghadapi proses hukum. Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan.
