Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghadapi tekanan keuangan yang serius. Dalam rapat di hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Maluku Utara mengungkapkan bahwa daerahnya tidak memiliki arus kas yang cukup untuk membayar gaji pegawai dengan perjanjian kinerja atau P3K hingga akhir tahun 2026. Pernyataan itu membuka gambaran soal beratnya kondisi fiskal yang sedang dialami provinsi tersebut.
Gubernur Maluku Utara mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang memberikan relaksasi terhadap kebijakan belanja pegawai. Namun, ia menilai kebijakan tersebut belum menjawab persoalan utama yang dihadapi daerahnya. Menurutnya, beban fiskal pemerintah daerah masih sangat berat untuk diimbangi, sehingga kebutuhan untuk membayar gaji P3K menjadi tantangan yang serius.
Inti dari masalah itu terlihat dari perbandingan angka yang dipaparkan. Dana Alokasi Umum atau DAU untuk Maluku Utara disebut hanya sekitar 960 miliar rupiah. Sementara itu, belanja pegawai di provinsi tersebut mencapai 1,1 triliun rupiah. Artinya, belanja pegawai sudah melampaui besaran DAU yang diterima daerah, sebuah kondisi yang menggambarkan betapa sempitnya ruang gerak keuangan provinsi.
Gubernur menegaskan bahwa persoalan keuangan daerah belum selesai dan masih membutuhkan perhatian dari pemerintah pusat. Ia menyatakan bahwa berbagai keluhan kepala daerah belum benar-benar menyelesaikan masalah di lapangan, karena pada akhirnya daerah tetap tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji P3K sampai dengan akhir tahun.
Tekanan ini juga memunculkan pertanyaan untuk masa mendatang. Gubernur mempertanyakan bagaimana kondisi fiskal pada tahun 2027, termasuk kemungkinan adanya pemotongan anggaran lagi setelah pemotongan yang sudah terjadi pada 2026. Di sisi lain, Ketua Komisi mengakui bahwa APBN pun saat ini berada dalam kondisi yang sulit, sehingga daerah didorong untuk melakukan inovasi.
Namun, menurut Gubernur, dorongan untuk berinovasi tidak mudah dijalankan di tingkat daerah. Ia menyebut banyak alat dan kewenangan yang sebelumnya dimiliki daerah justru telah diambil oleh pemerintah pusat. Akibatnya, daerah merasa tidak memiliki cukup ruang untuk berinovasi, meski memahami bahwa pusat juga sedang menghadapi keterbatasan anggaran.
Keluhan serupa juga datang dari kepala daerah lain. Gubernur Sulawesi Tengah disebut menyampaikan bahwa daerah dipagari oleh aturan-aturan terkait aparatur sipil negara atau ASN, yang kemudian ditambah dengan kebijakan relaksasi. Secara keseluruhan, kondisi ini memperlihatkan bahwa pembayaran gaji P3K di Maluku Utara membutuhkan kebijakan dan intervensi langsung agar persoalan dapat diatasi.
