politics | Metro TV |
Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi minyak goreng 2022. Penyidik menemukan bukti penerimaan uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan manipulasi laporan pemeriksaan.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah memeriksa YK selama hampir 10 jam di gedung Kejaksaan Agung pada Senin siang.
YK diduga secara sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada tahun 2022. Kasus ini berawal saat terjadi kelangkaan minyak goreng yang meresahkan masyarakat Indonesia.
Penyidik menemukan bukti bahwa YK Hendra menerima sejumlah uang dari PT Wilmar Group sebagai imbalan atas manipulasi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman. YK selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026 telah menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan, namun material laporan tersebut diduga dimanipulasi secara melawan hukum.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman serta rumah YK Hendra Fatika. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam perintangan proses hukum.
Kasus korupsi minyak goreng merupakan salah satu skandal terbesar dalam sektor pangan Indonesia, yang bermula dari kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022 yang berdampak luas terhadap masyarakat. Penetapan mantan pejabat Ombudsman sebagai tersangka menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan lembaga pengawas negara yang seharusnya melindungi kepentingan publik.