Pemerintah berencana menaikkan harga obat di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus berlanjut hingga menembus 18.200 rupiah per dolar. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kenaikan harga obat di dalam negeri berkisar antara 10 hingga 20 persen, dengan batas maksimal 20 persen.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, besaran kenaikan itu masih tergolong wajar karena lonjakannya dinilai tidak terlalu tinggi. Ia menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi 9 DPR, dan menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pelaku industri farmasi untuk mematok kenaikan di kisaran 10 hingga paling tinggi 20 persen.
Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa gejolak kurs tidak akan langsung membuat harga obat melonjak tajam. Alasannya, komponen biaya obat tidak hanya bahan baku, tetapi juga mencakup biaya distribusi dan pemasaran yang sebagian besar masih menggunakan rupiah. Sehingga, jika hanya komponen bahan baku impor yang terdampak kenaikan dolar, dampaknya terhadap harga akhir menjadi lebih kecil.
Ia mengaku sudah menerima masukan dari sejumlah perusahaan farmasi mengenai lonjakan biaya produksi akibat ketergantungan pada pasokan bahan baku impor. Menteri Kesehatan menyatakan angka pasti kenaikan masih terus dihitung dan didiskusikan bersama para pelaku industri.
Dari sisi konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia atau FKBI, Tulus Abadi, menyatakan pelemahan rupiah berdampak langsung terhadap kenaikan harga obat. Ia menyebut hampir 90 persen obat di Indonesia masih berasal dari impor, sehingga sangat terpengaruh oleh perubahan kurs. Tulus mendesak pemerintah tegas dalam menetapkan dan mengawasi harga eceran tertinggi, khususnya untuk obat generik, agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
Dari sisi industri, perwakilan Ikatan Apoteker Indonesia, Audrey, menyebut jika dihitung secara rata-rata kenaikan biaya sebenarnya bisa berada di atas 20 persen, namun pihaknya bersama pemerintah sepakat menahan di kisaran 10 hingga 20 persen agar obat tetap terjangkau dan industri tetap berjalan. Ia memperingatkan, tanpa penyesuaian, industri farmasi bisa berhenti berputar dan memicu kekosongan obat yang berisiko menimbulkan kepanikan lebih besar. Menurutnya, kenaikan persentase yang paling terasa justru ada pada produk program JKN yang selama ini harganya sangat murah.
Wacana kenaikan harga obat ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi peserta jaminan kesehatan nasional atau BPJS, terutama soal kemungkinan berkurangnya ketersediaan obat dan perubahan daftar obat yang dapat ditanggung. Sejumlah warga yang dimintai tanggapan menilai rencana ini akan memberatkan, terlebih bagi masyarakat menengah ke bawah yang sudah kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Sebagian masyarakat meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut dan memperkuat sosialisasi sebelum diterapkan, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Mereka berharap kesehatan tetap menjadi kebutuhan yang terjangkau, sehingga kenaikan harga obat tidak semakin membebani warga yang bergantung pada pengobatan rutin.
