Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melaksanakan rangkaian kegiatan kerja ke Rusia untuk menghadiri Forum Hukum Internasional St. Petersburg ke-14 atau ILF. Kegiatan tersebut berlangsung mulai 24 Juni 2026.
Dalam forum itu, Menteri Hukum memaparkan berbagai upaya Indonesia dalam memperluas akses terhadap keadilan. Pendekatan yang disampaikan adalah People Centered Justice, atau keadilan yang berpusat pada masyarakat.
Salah satu inisiatif yang diperkenalkan dalam kesempatan tersebut adalah Pos Bantuan Hukum Desa. Program ini menjadi salah satu cara untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Menurut paparan yang disampaikan, Pos Bantuan Hukum Desa hadir di seluruh desa di Indonesia. Kehadirannya diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses layanan hukum sejak tahap awal.
Program Pos Bantuan Hukum Desa ini merupakan bagian dari Astacita Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, program tersebut menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah di bidang hukum.
Adapun layanan yang dicakup meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan advokasi. Selain itu, terdapat pula rujukan kepada advokat apabila kasus yang dihadapi masyarakat berlanjut ke tahap selanjutnya.
