LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Nadiem Makarim bantah putuskan pengadaan Chromebook 2,1 triliun

Nadiem Makarim bantah putuskan pengadaan Chromebook 2,1 triliun

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengklaim tidak pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang dituding jaksa telah merugikan negara sebesar 2,18 triliun rupiah. Pernyataan itu disampaikan dalam nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Dalam pembelaannya, Nadiem mengklaim tidak pernah memutuskan pengadaan tersebut yang oleh jaksa dituding merugikan negara.

Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa pengadaan laptop Chromebook yang dilakukan di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar dua koma satu triliun rupiah. Angka kerugian ini menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar dalam sektor pendidikan di Indonesia.

Nadiem Makarim dalam nota pembelaannya menegaskan bahwa keputusan pengadaan tidak berada di tangannya secara langsung. Ia mengindikasikan bahwa proses pengadaan melibatkan berbagai pihak dan mekanisme birokrasi yang tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya sebagai menteri.

Kasus pengadaan Chromebook ini telah menjadi perhatian publik luas mengingat Nadiem Makarim dikenal sebagai pendiri platform teknologi terkemuka sebelum menjabat sebagai menteri. Perjalanannya dari dunia startup ke kabinet pemerintah dan kini ke meja pengadilan menggambarkan drama politik yang kompleks.

Pengadaan laptop Chromebook awalnya bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Program ini dirancang untuk membekali siswa dan guru dengan perangkat teknologi yang mendukung proses pembelajaran, terutama pasca pandemi.

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menarik perhatian media dan masyarakat. Nota pembelaan yang disampaikan oleh Nadiem merupakan tahap penting dalam proses peradilan yang akan menentukan apakah mantan menteri ini terbukti bersalah atau tidak.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara di Indonesia. Hasil persidangan akan menjadi preseden penting bagi akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.

Loading article...