LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Majelis Etik berhentikan Ketua Ombudsman Harry Susanto

Majelis Etik berhentikan Ketua Ombudsman Harry Susanto

Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman non-aktif Harry Susanto karena terbukti melanggar kode etik. Putusan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti Presiden Prabowo.

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Ombudsman non-aktif, Harry Susanto. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya. Keputusan itu diambil setelah Harry dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Putusan ini menandai babak baru dalam persoalan yang membelit salah satu pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Pembacaan putusan Majelis Etik Ombudsman disampaikan langsung melalui konferensi pers. Putusan tersebut dibacakan oleh Partono, salah satu anggota Majelis Etik. Penyampaian secara terbuka itu menegaskan bobot dari keputusan yang diambil. Sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi tingkat berat dalam kategori pelanggaran etik.

Majelis Etik Ombudsman terdiri dari sejumlah tokoh yang menangani perkara ini. Ketua Majelis Etik dijabat oleh Jimly Asshiddiqie. Ia didampingi oleh empat anggota lainnya, yakni Siti Zuhro, Bagir Manan, Partono, dan Maneger Nasution. Komposisi majelis inilah yang menetapkan putusan terhadap Harry Susanto.

Harry Susanto sebelumnya menduduki posisi penting di lembaga tersebut. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia. Masa jabatannya tercatat untuk periode 2026 hingga 2031. Namun, jabatan tersebut berstatus non-aktif seiring persoalan yang sedang dihadapinya.

Pemberian sanksi berat itu dijatuhkan seiring dengan putusan yang diambil oleh Majelis Etik. Majelis menyatakan bahwa Harry Susanto terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran tersebut menjadi dasar utama dari keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Dengan demikian, posisinya di Ombudsman dinilai tidak dapat dipertahankan menurut penilaian Majelis Etik.

Selain menjatuhkan sanksi, Majelis Etik juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pimpinan Ombudsman diminta menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tujuannya agar Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi juga ditujukan kepada Komisi 2 DPR RI agar mempercepat pengisian anggota yang baru.

Pihak istana memastikan akan menindaklanjuti putusan Majelis Etik tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen itu kepada publik. Ia menyatakan harapannya agar keputusan Presiden segera terbit terkait pemberhentian tersebut. Di sisi lain, proses di DPR diharapkan segera berjalan untuk mengisi jabatan yang kosong di Ombudsman.

Loading article...