Kementerian Hak Asasi Manusia menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dapat disahkan pada tahun 2026. Revisi diklaim dilakukan secara partisipatif untuk menjawab tantangan baru mulai dari hak privasi di era digital hingga penguatan sistem HAM nasional.
Dalam uji publik revisi Undang-Undang HAM di Jayapura, Wakil Menteri HAM Mugianto menyebut aspirasi masyarakat termasuk dari Papua akan dimasukkan dalam penyusunan regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Sejumlah isu menjadi fokus utama revisi tersebut.
Fokus revisi mencakup pelindungan data pribadi, hak asasi di era kecerdasan buatan, serta penguatan ekosistem perlindungan HAM nasional. Perkembangan teknologi digital yang pesat dinilai memerlukan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk melindungi hak-hak warga negara.
Namun di tengah proses revisi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan kekhawatirannya terhadap draft revisi yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan. Komnas HAM menilai sejumlah ketentuan dalam draft berisiko mempersempit posisinya sebagai pengawas independen.
Komnas HAM mengidentifikasi setidaknya dua puluh satu pasal dalam draft revisi yang dinilai membatasi kewenangannya. Perdebatan muncul antara fungsi Kementerian HAM sebagai pembuat kebijakan dan implementasi dengan Komnas HAM yang bertugas melakukan pengawasan independen terhadap pelaksanaan hak asasi manusia.
Media Indonesia dalam editorialnya menekankan bahwa revisi ini seharusnya bukan menjadi ajang berebut wewenang melainkan momentum penguatan perlindungan hak asasi manusia dan memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak warga negara di era yang semakin terbuka dan keras.
Draft revisi saat ini masih dalam tahap uji publik dan selanjutnya akan dibahas di Komisi Tiga DPR. Masukan masyarakat akan didengar sebelum DPR bertemu dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan final mengenai isi revisi Undang-Undang yang akan diberlakukan.
