LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Pemerintah DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan selama tiga bulan, denda keterlambatan dihapus otomatis

Pemerintah DKI Jakarta gelar program pemutihan pajak kendaraan selama tiga bulan, denda keterlambatan dihapus otomatis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 atau selama tiga bulan. Program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-499 kota Jakarta.

Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan untuk pajak kendaraan bermotor. Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan khusus. Hal ini memudahkan warga Jakarta yang ingin memanfaatkan program pemutihan tanpa harus melalui proses birokrasi yang rumit.

Aturan pemutihan ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor atau PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Pembayaran dapat dilakukan secara digital atau online maupun offline dengan mengunjungi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Warga Jakarta yang telah memanfaatkan program ini menyatakan rasa syukur dan terbantu. Salah satu wajib pajak mengatakan bahwa denda yang seharusnya harus dibayar selama dua tahun keterlambatan kini menjadi nol. Uang yang dihemat bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain program pemutihan pajak, terdapat juga kabar baik bagi pengguna jalan di Jakarta Selatan. Jalan Lenteng Agung dari arah Jakarta menuju Depok yang sempat ambles sedalam tiga meter pada minggu lalu kini mulai dibuka kembali secara bertahap setelah menjalani proses perbaikan dan pengecoran.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah pendapatan asli daerah DKI Jakarta. Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, ini merupakan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda tambahan.

Sources

Loading article...