Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mendorong percepatan terbitnya peraturan presiden atau Perpres tentang pengelolaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Regulasi itu nantinya akan menjadi payung hukum operasional bagi koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, sehingga keberadaannya tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.
Pernyataan itu disampaikan Dudung usai melakukan peninjauan ke Koperasi Kelurahan Merah Putih Arjowinangun, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, ia melihat langsung sejauh mana kesiapan koperasi untuk mulai melayani kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan.
Menurut Dudung, secara umum koperasi yang ditinjau sudah siap untuk beroperasi. Kesiapan itu terlihat mulai dari sisi infrastruktur, sarana dan prasarana usaha, hingga sumber daya manusia yang akan menjalankan kegiatan koperasi sehari-hari.
Meski demikian, koperasi masih perlu menunggu terbitnya Perpres yang menjadi dasar hukum operasional. Aturan itu dibutuhkan untuk mengatur tata kelola pengelolaan aset, pembiayaan, hubungan kerja, serta operasional usaha koperasi secara nasional, agar setiap kegiatan berjalan di atas landasan yang jelas.
Karena itulah Kantor Staf Kepresidenan mendorong percepatan penyelesaian regulasi tersebut. Tujuannya agar koperasi yang sudah dibangun dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan tidak hanya berhenti dalam kondisi siap tetapi belum bisa beroperasi penuh.
Dudung menyatakan akan segera melaporkan persoalan ini kepada Presiden Prabowo agar Perpres yang saat ini tengah digodok dapat segera diterbitkan. Dengan terbitnya aturan tersebut, Agrinas sebagai pemodal awal diharapkan dapat segera menjalankan perannya untuk mendukung operasional koperasi Merah Putih di lapangan.
