LIVE consensus avg84%
UTC--:--:-- edition--.--.--

Pimpinan Pondok Pesantren di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwan sejak 2017

Pimpinan Pondok Pesantren di Ponorogo Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santriwan sejak 2017

Polres Ponorogo menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap belasan santriwan sejak tahun 2017 hingga 2026. Pelaku memilih korban berdasarkan penampilan dan memberikan uang serta keringanan biaya sekolah.

Polres Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwan. Kasus yang terungkap pada 17 Mei 2026 ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2017, artinya pelaku melakukan aksinya selama hampir satu dekade tanpa terdeteksi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, modus pelaku adalah memanggil santriwan yang dianggap tampan dan cakap secara sendiri-sendiri ke kamar pribadinya. Korban diminta melakukan pijat refleksi sebelum pelaku melakukan kekerasan seksual. Setelah aksi tersebut, korban diberikan uang sebesar Rp 100.000 dan digratiskan dari pembayaran biaya pondok pesantren.

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 415 dan 417 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Polres Ponorogo.

Pihak kepolisian membuka kesempatan bagi korban lain yang mungkin takut atau malu untuk melapor. Polisi menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Hingga saat ini belum ditemukan adanya ancaman kekerasan dari pelaku terhadap korban, namun pendalaman penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan dan pasal-pasal baru yang dapat diterapkan.

Sources

Loading article...