Seorang anggota kepolisian dengan pangkat Aiptu bernama Nuridin dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, yang dikenal dengan istilah PTDH. Menurut laporan Kompas TV, sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang kode etik profesi Polri yang digelar di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sebagai buntut dari sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh yang bersangkutan selama berdinas.
Salah satu pelanggaran yang menjerat Nuridin adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai istri sirinya. Perempuan tersebut diketahui merupakan warga Cirebon, dan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian itu menjadi salah satu perkara yang kemudian ditangani dan dibawa ke meja sidang etik.
Tidak hanya persoalan penganiayaan, dalam proses penanganan perkara tersebut juga terungkap bahwa Nuridin diduga menyalahgunakan narkoba. Dua pelanggaran berat yang saling berkaitan itu, yakni tindak kekerasan dan penyalahgunaan narkotika, menempatkan yang bersangkutan dalam posisi yang berat ketika perkaranya mulai diproses secara internal oleh institusi kepolisian.
Sidang kode etik yang menyidangkan Nuridin dipimpin oleh AKBP Wibowo. Dalam persidangan tersebut, majelis memeriksa keterangan dari lima orang saksi guna mendalami perkara yang menjerat sang anggota. Selain itu, majelis juga menilai rekam jejak pelanggaran yang pernah dilakukan Nuridin selama menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Dari penilaian tersebut, terungkap bahwa Nuridin bukan baru pertama kali berhadapan dengan sidang etik. Tercatat, yang bersangkutan sudah tiga kali menjalani sidang kode etik sepanjang masa dinasnya. Fakta itu menjadi salah satu pertimbangan penting, sehingga majelis menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi Nuridin.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, majelis akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Nuridin. Meski demikian, yang bersangkutan menyatakan tidak menerima putusan itu dan akan mengajukan banding. Usai sidang, Nuridin disebut kembali menjalani masa penempatan khusus selama dua puluh hari di rumah tahanan Polda Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penegakan disiplin di tubuh kepolisian terhadap anggota yang dinilai melanggar kode etik. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi tertinggi dalam sidang etik, yang menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, terlebih bila dilakukan secara berulang oleh anggota yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
