LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Ibu di Buton divonis pemaafan usai aniaya pelaku pelecehan anaknya

Ibu di Buton divonis pemaafan usai aniaya pelaku pelecehan anaknya

Seorang ibu di Buton, Sulawesi Tenggara, dinyatakan bersalah karena menganiaya pria yang melecehkan anak perempuannya yang masih di bawah umur, namun majelis hakim menjatuhkan vonis pemaafan tanpa hukuman pidana. Pelaku pelecehan dihukum 6 tahun penjara.

Seorang ibu di Buton, Sulawesi Tenggara, harus berhadapan dengan hukum setelah menganiaya pria yang diduga melecehkan anak perempuannya. Seperti dilaporkan Metro TV, dalam persidangan sang ibu akhirnya dinyatakan bersalah, namun majelis hakim memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman pidana dan justru memberikan vonis pemaafan. Putusan itu menjadi sorotan karena menyentuh batas antara penegakan hukum dan rasa keadilan seorang orang tua.

Kasus ini bermula ketika sang ibu mengetahui bahwa anak perempuannya yang masih di bawah umur menjadi korban tindak asusila sekaligus pengancaman. Pelaku, seorang pria yang identitasnya hanya disebut dengan inisial D, disebut tidak hanya melecehkan korban tetapi juga melayangkan ancaman, sehingga anak tersebut mengalami tekanan dan trauma akibat perbuatan itu.

Dalam kondisi emosional setelah mengetahui apa yang menimpa anaknya, sang ibu kemudian menganiaya pelaku. Tim kuasa hukum belakangan menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan secara spontan dan merupakan reaksi yang manusiawi dari seorang orang tua yang baru mengetahui kehormatan anaknya telah dirusak oleh pihak lain.

Perkara penganiayaan itu kemudian bergulir ke meja persidangan. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada sang ibu. Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa memohon agar kliennya dibebaskan, dengan salah satu alasan utama bahwa penganiayaan tersebut terjadi secara spontan dan dilatarbelakangi pembelaan terhadap sang anak.

Pada sidang yang digelar 18 Juni, majelis hakim yang dipimpin Aji Malik memutuskan bahwa sang ibu tetap bersalah karena dinilai telah main hakim sendiri. Meski demikian, majelis tidak menjatuhkan pidana apa pun kepadanya dan justru menjatuhkan vonis pemaafan, sebuah putusan yang membebaskan terdakwa dari hukuman meski perbuatannya dianggap melanggar hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa bukan sekadar pelaku penganiayaan, melainkan seorang ibu yang ingin membela kehormatan anaknya yang menjadi korban. Majelis bahkan menegaskan bahwa hukum yang hanya melihat perbuatan tanpa memahami manusia yang melakukannya berisiko berubah menjadi instrumen yang kaku dan kehilangan substansi keadilan.

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku pelecehan berjalan terpisah dan berakhir dengan hukuman tegas. Pria berinisial D dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sehingga penanganan kasus ini menempatkan pelaku utama tetap sebagai pihak yang dihukum berat.

Loading article...