Sebuah duel antar pelajar di bawah umur berujung maut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Seorang siswa kelas delapan sebuah SMP meninggal dunia setelah terlibat duel melawan pelajar dari sekolah lain.
Menurut keterangan kepolisian, perselisihan antara kedua remaja yang seharusnya menuntut ilmu itu bermula dari saling ejek di media sosial. Keduanya kemudian saling menantang hingga akhirnya sepakat untuk berduel.
Duel tersebut berlangsung di Jalan Kalibaru Timur II dan disebut disaksikan oleh kelompok mereka. Perkelahian itu berlanjut hingga salah satu remaja yang terlibat akhirnya meninggal dunia.
Remaja yang meninggal dunia diketahui berusia 16 tahun, sementara remaja yang melukainya berusia 14 tahun. Menurut polisi, duel itu dilakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Setelah peristiwa tersebut, remaja berusia 14 tahun itu ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah seorang temannya. Ia kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, remaja tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun. Kepolisian menyoroti bahwa peristiwa ini melibatkan para pelajar yang seharusnya berada di lingkungan pendidikan.
Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, identitas kedua remaja tidak diungkap dan proses hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
