Sebanyak delapan orang tersangka yang merupakan spesialis pencuri sepeda motor di Depok, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh Reserse Polres Metro Depok. Penangkapan ini menjadi hasil dari upaya kepolisian dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para tersangka diketahui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda. Aksi yang dilakukan secara berpindah-pindah ini menunjukkan bahwa komplotan tersebut cukup aktif dalam menjalankan kejahatannya sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.
Dalam proses penangkapan, tidak semua pelaku menyerah begitu saja. Dua orang pelaku yang sempat mencoba melarikan diri terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan di bagian kaki. Langkah tegas ini diambil agar para pelaku dapat diamankan dan tidak lolos dari kejaran polisi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka Operasi Berantas Jaya, sebuah operasi yang secara khusus menargetkan para pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kejahatan jalanan di wilayahnya.
Penyelidikan yang dilakukan petugas berlangsung cukup intensif. Petugas sempat menelusuri titik lokasi berdasarkan sinyal GPS hingga ke Jalan Haji Naman yang berada di perbatasan Kota Jakarta Timur dan Bekasi, di mana dua orang pelaku berhasil diamankan. Penyelidikan bahkan berlanjut hingga ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi enam unit sepeda motor, kunci leter T yang biasa digunakan untuk mencuri motor, serta sejumlah senjata tajam lainnya.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka kini harus berurusan dengan proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara atas aksi pencurian yang telah mereka lakukan.
