Dua warga negara Rusia ditangkap dalam sebuah operasi penegakan hukum terkait peredaran narkotika di Bali. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sebuah koper yang berisi narkotika dengan berat sekitar 7,8 kilogram berat bruto. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan sejumlah instansi sekaligus.
Koper berisi narkotika itu dibawa oleh seorang penumpang perempuan asal Rusia yang berinisial Kaka. Setelah mendarat di Jakarta, tersangka Kaka melanjutkan perjalanannya secara darat menuju Bali dengan menggunakan mobil rental, alih-alih melanjutkan perjalanan melalui jalur udara.
Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk, Kaka dijemput oleh rekannya yang berinisial SK, yang juga merupakan warga negara Rusia. Pertemuan keduanya di kawasan pelabuhan itu menjadi titik penting dalam rangkaian peristiwa, karena di lokasi tersebut petugas kemudian bergerak untuk melakukan penindakan terhadap koper berisi narkotika.
Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Dalam upaya melarikan diri, mobil yang membawa tersangka bahkan sempat menabrak beberapa warga sebelum akhirnya berhasil dihadang dan dihentikan oleh petugas di lokasi.
Penindakan terhadap kedua warga negara asing tersebut dilakukan pada tanggal 5 Juni 2026. Dari operasi itu, petugas mengamankan barang bukti narkotika yang diduga memiliki berat kurang lebih 7,8 kilogram berat bruto, yang kini menjadi bukti utama dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang melibatkan kerja sama lintas instansi. Operasi tersebut menggabungkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Bea Cukai, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menangani jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing tersebut.
