Mantan Ketua Ombudsman, Heri Susanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata usaha pertambangan nikel. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Heri Susanto. Dalam dakwaan tersebut, ia disebut telah menerima suap terkait perkara yang menjeratnya.
Menurut surat dakwaan, nilai suap yang diterima Heri Susanto mencapai 4,85 miliar rupiah. Pemberian suap itu disebut berlangsung sebanyak enam kali.
Selain dalam bentuk uang tunai, Heri Susanto juga didakwa menerima aset. Aset tersebut berupa sebuah rumah toko atau ruko di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Heri Susanto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurut kuasa hukum, eksepsi hanya berlaku untuk hal yang bersifat formal dari sebuah dakwaan, sehingga dinilai hanya akan membuang-buang waktu. Pihaknya menyatakan akan mengikuti proses pembuktian yang akan diajukan oleh jaksa penuntut umum.
