LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno dijalankan, ratusan personel diterjunkan

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno dijalankan, ratusan personel diterjunkan

Pihak pengelola Gelora Bung Karno menjalankan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Blok 15 kawasan GBK, Jakarta, menyusul putusan pengadilan negeri tahun 2025 yang menyatakan tanah tersebut milik negara. Ratusan personel diterjunkan, sejumlah akses GBK ditutup, sementara kuasa hukum pihak hotel dan ahli waris menyebut eksekusi itu melanggar hukum.

Pihak pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menjalankan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 kawasan GBK, Jakarta. Langkah ini diambil setelah lahan tersebut sebelumnya diminta untuk dikosongkan, namun hingga pagi hari pelaksanaan eksekusi lokasi itu masih belum kosong.

Eksekusi mengacu pada keputusan pengadilan negeri pada tahun 2025 yang menyatakan bahwa lahan tempat Hotel Sultan berdiri di Blok 15 Gelora Bung Karno merupakan aset milik negara.

Untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan, sekitar 300 personel diterjunkan. Mereka berasal dari pihak pengelola Gelora Bung Karno, Kementerian Sekretariat Negara, KJPP, serta tim kuasa hukum.

Pada pagi hari pelaksanaan, Hotel Sultan terpantau masih tertutup. Akses masuk ke hotel dijaga oleh sejumlah petugas keamanan, dan di sekitar lokasi belum terlihat petugas saat tim media memantau dari bagian luar bangunan.

Di sisi lain, kuasa hukum yang mewakili asosiasi hukum Hotel Sultan dan ahli waris, Kiflan Zain, menyatakan eksekusi tersebut melanggar hukum. Menurutnya tanah itu bukan milik pengelola Hotel Sultan melainkan milik ahli waris, dengan merujuk pada surat Verponding 1684 seluas 42 hektare.

Selama proses eksekusi pengosongan berlangsung, sejumlah akses di kawasan Gelora Bung Karno ditutup untuk masyarakat, antara lain area parkir timur, hutan kota, lapangan softball, jalan KTT, dan JICC, dengan rencana penutupan berlangsung sepanjang hari.

Menjelang pelaksanaan eksekusi, ribuan karyawan dan pekerja Hotel Sultan menggelar unjuk rasa untuk menyatakan sikap menolak eksekusi lahan tersebut. Mereka menilai eksekusi melanggar hukum karena lahan itu disebut milik ahli waris, dan mengkhawatirkan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja di internal hotel jika pengosongan dijalankan.

Loading article...