LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Ditjen Imigrasi tangkap warga negara Amerika Serikat di dalam bunker rumahnya di Sawangan, Depok, setelah 14 tahun menghindari proses hukum

Ditjen Imigrasi tangkap warga negara Amerika Serikat di dalam bunker rumahnya di Sawangan, Depok, setelah 14 tahun menghindari proses hukum

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AWE di dalam bunker di kediamannya di Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada 23 April 2026. AWE diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat. Penangkapan dilakukan setelah permohonan bantuan dari Kedutaan Besar AS.

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial AWE di dalam sebuah bunker di kediamannya pada 23 April 2026. Penangkapan berlangsung di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat, tempat pria tersebut bersembunyi di ruang bawah tanah rumahnya.

Berdasarkan data keimigrasian, AWE diketahui masuk ke Indonesia pada 7 November 2011. Tujuan kedatangannya adalah menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di Amerika Serikat, sehingga ia praktis telah berada di Indonesia selama kurang lebih empat belas tahun.

Penangkapan ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi pihak imigrasi untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan di Indonesia.

Menindaklanjuti permohonan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen keimigrasian. Rangkaian upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya AWE di wilayah Sawangan, Depok.

Pengungkapan kasus ini sebenarnya bermula jauh sebelumnya, yakni dari kedatangan seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Desember 2024. Kedatangan NM itu menjadi titik awal yang membuka jejak keberadaan AWE.

Dalam laporannya, NM menyampaikan bahwa izin tinggalnya telah habis selama sekitar lima tahun akibat pembatasan pergerakan yang dilakukan oleh suaminya, AWE. NM juga mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut, keterangan yang turut memperkuat penelusuran pihak imigrasi terhadap AWE hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Loading article...