Kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika cair jenis etobidet di Jakarta dan mengamankan ratusan kartridge yang siap diedarkan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah besar dari sebuah lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan. Kasus ini memperlihatkan adanya jaringan peredaran narkotika cair yang menyasar kawasan hiburan malam di ibu kota.
Pengungkapan ini berawal dari satu tersangka yang sebelumnya ditangkap saat mengedarkan narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Utara. Dari sinilah polisi mulai menelusuri lebih jauh asal-usul dan jalur peredaran narkotika cair tersebut.
Seorang pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Kelapa Gading ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai adanya peredaran narkotika jenis cairan etobidet di lokasi tersebut. Tersangka dalam penangkapan ini berinisial FYS.
Dari penangkapan tersangka FYS, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menggeledah sebuah apartemen milik tersangka lainnya yang berinisial WS. Apartemen yang berada di kawasan Jakarta Barat itu diketahui dijadikan sebagai gudang penyimpanan etobidet sebelum diedarkan kepada para pembeli.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 276 kartridge etobidet yang sudah siap edar berhasil disita. Nilai dari ratusan kartridge tersebut ditaksir mencapai Rp1,5 miliar, menunjukkan besarnya skala peredaran yang tengah berjalan.
Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap cara mereka memasarkan barang haram itu. Diketahui bahwa para tersangka menjual atau mengedarkan kartridge etobidet ini secara online dan juga di tempat hiburan malam. Dua jalur penjualan tersebut memudahkan barang sampai ke tangan konsumen di berbagai tempat.
Polisi menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri lebih jauh jaringan peredaran kartridge etobidet ini. Sementara itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan yang mereka lakukan.
