LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Jampidsus Febri Adriansyah mundur dari jabatan di Kejaksaan Agung

Jampidsus Febri Adriansyah mundur dari jabatan di Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febri Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung. Pengunduran diri itu diterima Jaksa Agung pada Sabtu dini hari dan disebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, sebagai langkah strategis untuk menjaga marwah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tersebut diambil di tengah pengusutan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang tengah ditangani Polda Metro Jaya bersama KPK. Dalam penggeledahan di dua belas lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai jutaan dolar. Febri menegaskan bahwa rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi temuan emas merupakan rumah pribadinya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febri Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lingkungan Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut menjadi sorotan publik karena datang di tengah pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi besar yang tengah berjalan, dan sekaligus di saat nama Jampidsus turut disebut dalam salah satu proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Menurut keterangan yang disampaikan, surat pengunduran diri Febri Adriansyah telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung pada Sabtu dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapus Penkum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, dalam sebuah keterangan video menyatakan bahwa keputusan itu merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah institusi selama proses hukum masih berlangsung. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Febri Adriansyah.

Meskipun Jampidsus telah mengundurkan diri, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa roda organisasi di lingkungan Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan terhadap perkara-perkara besar yang sedang ditangani ditegaskan tidak akan terganggu oleh pergantian ini. Keputusan tersebut, menurut Kapus Penkum, merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum.

Pengunduran diri itu tidak terlepas dari pengusutan dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara di PT PLN, yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, kepolisian memaparkan penanganan atas dugaan tiga perkara korupsi dengan nilai barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di dua belas lokasi berbeda terkait perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram serta mata uang asing dalam bentuk dolar dengan nilai yang sangat besar.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi tempat ditemukannya emas batangan tersebut. Ketika muncul ke hadapan publik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat siang, Febri Adriansyah menegaskan bahwa rumah itu merupakan rumah pribadinya dan menyatakan bahwa proses kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal.

Terkait uang dan emas yang ditemukan dalam penggeledahan, Febri menegaskan bahwa seluruhnya memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan bahwa penjelasan mengenai hal itu akan disampaikan melalui prosedur hukum yang sesuai, bukan melalui forum seperti wawancara dengan wartawan. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama pengganti untuk mengisi posisi Jampidsus yang ditinggalkan.

Loading article...