LIVE PROTOCOL
EET--:--:--edition--.--.--
avalw news
StatisticsApply as a creatorLogin
GL Global
Categories

Febri Adriansyah mundur, Rudy Margono jadi PLT Jampidsus Kejagung

Febri Adriansyah mundur, Rudy Margono jadi PLT Jampidsus Kejagung | AVALW News

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febri Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung. Pada Sabtu 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri tersebut dan menunjuk Rudy Margono sebagai Pelaksana Tugas atau PLT Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, menyebut langkah itu sebagai upaya menjaga marwah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal. Pengunduran diri diambil di tengah pengusutan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang ditangani Polda Metro Jaya bersama KPK. Dalam penggeledahan di dua belas lokasi, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai jutaan dolar. Febri menegaskan bahwa rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi temuan emas merupakan rumah pribadinya. Dalam perkembangan terbaru, Kortas Tipikor Polri disebut telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang dari pihak swasta berinisial D yang telah ditahan sejak 10 Juli dan seorang penyelenggara negara berinisial FA.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febri Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di lingkungan Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut menjadi sorotan publik karena datang di tengah pengusutan sejumlah perkara dugaan korupsi besar yang tengah berjalan, dan sekaligus di saat nama Jampidsus turut disebut dalam salah satu proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Menurut keterangan yang disampaikan, surat pengunduran diri Febri Adriansyah telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung pada Sabtu dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapus Penkum Kejaksaan Agung, Anang Supriyatna, dalam sebuah keterangan video menyatakan bahwa keputusan itu merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah institusi selama proses hukum masih berlangsung. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil oleh Febri Adriansyah.

Meskipun Jampidsus telah mengundurkan diri, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa roda organisasi di lingkungan Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan terhadap perkara-perkara besar yang sedang ditangani ditegaskan tidak akan terganggu oleh pergantian ini. Keputusan tersebut, menurut Kapus Penkum, merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas dalam proses penegakan hukum.

Pengunduran diri itu tidak terlepas dari pengusutan dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara di PT PLN, yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, kepolisian memaparkan penanganan atas dugaan tiga perkara korupsi dengan nilai barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di dua belas lokasi berbeda terkait perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram serta mata uang asing dalam bentuk dolar dengan nilai yang sangat besar.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah sebuah rumah di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi tempat ditemukannya emas batangan tersebut. Ketika muncul ke hadapan publik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat siang, Febri Adriansyah menegaskan bahwa rumah itu merupakan rumah pribadinya dan menyatakan bahwa proses kepemilikannya dapat ditelusuri sejak awal.

Terkait uang dan emas yang ditemukan dalam penggeledahan, Febri menegaskan bahwa seluruhnya memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyatakan bahwa penjelasan mengenai hal itu akan disampaikan melalui prosedur hukum yang sesuai, bukan melalui forum seperti wawancara dengan wartawan. Sebelumnya, ia mengundurkan diri usai menggelar konferensi pers terkait namanya yang turut terseret dalam penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri.

Perkembangan terbaru datang pada Sabtu 11 Juli 2026, ketika Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah resmi menerima surat pengunduran diri Febri Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia menegaskan bahwa keputusan itu tidak akan mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum, dan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk mengisi kekosongan jabatan sepeninggal Febri, Jaksa Agung menunjuk Rudy Margono sebagai Pelaksana Tugas atau PLT Jampidsus. Penunjukan itu dimaksudkan agar roda organisasi di lingkungan Tindak Pidana Khusus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat definitif. Pada Sabtu pagi, belum terlihat adanya aktivitas di rumah mantan Jampidsus tersebut, dengan pintu pagar yang tertutup rapat dan tanpa penjagaan ketat di sekitar area kediamannya.

Dalam perkembangan penyidikan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri disebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang sedang diusut. Salah satu tersangka berasal dari pihak swasta dengan inisial D, yang menurut kepolisian telah ditahan sejak 10 Juli, sementara satu tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara dengan inisial FA. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dengan melibatkan dua orang ahli.

Sejumlah pemberitaan mengaitkan inisial penyelenggara negara tersebut dengan mantan Jampidsus, mengingat rumah pribadinya di kawasan Sentul menjadi salah satu lokasi penggeledahan yang menghasilkan temuan emas batangan. Meski begitu, hingga saat ini kepolisian baru menyebutkan inisial dan belum mengumumkan identitas lengkap para tersangka secara resmi. Awak media yang mencoba menghubungi mantan Jampidsus menyatakan belum memperoleh tanggapan terkait penetapan tersebut.

Loading article...