Polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan dugaan judi daring atau online sekaligus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui aplikasi judi bernama Hot 51.
Ke-69 tersangka itu terdiri dari pemilik, karyawan, serta 47 orang pemain yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.
Pengungkapan dilakukan terhadap dua lokasi perjudian yang berkedok permainan dan beroperasi dengan nama Disney Time Zone dan Sky Time Zone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tempat itu menyediakan berbagai permainan yang digunakan sebagai sarana judi, mulai dari mesin kartu papan, royal game, slot game, tembak ikan, tembak burung, hingga mesin naga putar.
Menurut hasil penyelidikan, di lokasi tersebut para pemain dapat memilih sendiri mesin permainan judi yang tersedia.
Dalam pengungkapan ini polisi turut menyita uang miliaran rupiah beserta sejumlah barang bukti, dengan nilai sekitar 2,1 miliar rupiah setiap bulan yang disebut terkait operasi perjudian itu.
Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
