LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi MBG

Kejagung tetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi MBG

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru berinisial GHS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. GHS diduga mengatur dan memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi kepada calon mitra program, sehingga jumlah tersangka kini menjadi enam orang.

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial GHS, dan penetapannya merupakan hasil pendalaman penyidik berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut penjelasan yang disampaikan, GHS berstatus sebagai pihak swasta dalam perkara ini. Ia diduga berperan mengatur dan memperjualbelikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG kepada calon mitra program. Praktik tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan pada pengelolaan program prioritas nasional itu.

Penetapan GHS sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi terlebih dahulu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dan dengan adanya dua alat bukti yang dimiliki, tim penyidik kemudian memutuskan untuk menetapkan GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang dimaksud.

Sebelum penetapan tersangka GHS, penyidik juga lebih dulu melakukan pemeriksaan dan konfirmasi terhadap keterangan saksi Soni Sonjaya. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan daftar pihak ketiga yang diduga meminta titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, sehingga keterangan itu turut memperjelas peta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara ini.

Dengan adanya penetapan terbaru ini, jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi enam orang. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat di dalamnya.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan yang terus berlanjut hingga penetapan tersangka keenam ini menunjukkan bahwa proses hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut masih terus bergulir.

Loading article...