LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi tata kelola tambang PT PMM

Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi tata kelola tambang PT PMM

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampitsus Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Putra Prima Mineral Mandiri atau PMM. Ketiga tersangka masing-masing adalah IS selaku perwakilan PT PMM, KP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkal Pinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang. Direktur Penyidikan Jampitsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu 8 Juli menyatakan bahwa para tersangka diduga memanipulasi data laboratorium dan tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui komoditas tersebut mengandung logam tanah jarang yang dilarang oleh negara. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 603 dan atau pasal 604 terkait tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampitsus Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan korupsi. Kasus ini menyangkut tata kelola pertambangan pada PT Putra Prima Mineral Mandiri atau yang dikenal dengan PMM.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini memiliki peran dan jabatan yang berbeda. Mereka adalah IS selaku perwakilan dari PT PMM, KP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkal Pinang PT Sucofindo, serta JK yang menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang.

Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jampitsus Kejagung, Syarif Sulaiman Nahdi. Pengumuman tersebut dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Rabu, 8 Juli, sebagai bagian dari perkembangan penyidikan kasus ini.

Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan modus yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Mereka diduga telah melakukan manipulasi terhadap data laboratorium terkait komoditas yang akan diekspor, sehingga dokumen yang dihasilkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Meski demikian, para tersangka disebut tetap menerbitkan dokumen ekspor atas komoditas tersebut. Padahal, mereka diduga mengetahui bahwa komoditas yang bersangkutan mengandung logam tanah jarang, yang merupakan salah satu jenis komoditas yang dilarang untuk diekspor oleh negara.

Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal 603 dan atau pasal 604 yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan atas kasus tata kelola pertambangan PT PMM ini dipastikan masih akan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak.

Loading article...