LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun di tingkat banding dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun di tingkat banding dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di lingkungan PT Pertamina Persero, subholding, dan kontraktor kerja sama periode 2018 hingga 2023. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Dalam putusan banding ini, majelis mengubah amar putusan tingkat pertama terkait pidana tambahan uang pengganti.

Muhammad Kerry Adrianto Riza akhirnya menerima putusan banding dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap dirinya, sekaligus membebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah yang sangat besar. Putusan ini menjadi babak lanjutan dari salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Rabu siang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Para hakim menilai perbuatan itu tidak dilakukan sendirian, melainkan secara bersama-sama, sehingga pertanggungjawaban hukumnya dijatuhkan sesuai dengan kesimpulan tersebut.

Perkara yang menjerat Kerry Riza berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk di lingkungan PT Pertamina Persero, beserta subholding dan kontraktor kerja sama. Rentang waktu yang menjadi sorotan dalam kasus ini cukup panjang, yakni periode 2018 hingga 2023. Dengan demikian, dugaan penyimpangan yang dipersoalkan mencakup pengelolaan selama beberapa tahun.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatannya sesuai dengan dakwaan primer yang disusun oleh jaksa penuntut umum. Atas dasar itu, Kerry Riza dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun. Vonis tersebut menegaskan bahwa pengadilan tingkat banding tetap memandang perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi yang serius.

Hal penting lain dalam putusan banding ini adalah adanya perubahan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim mengubah amar putusan tingkat pertama, khususnya terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Perubahan inilah yang membuat putusan banding memiliki konsekuensi finansial yang berbeda bagi terdakwa.

Sebagai konsekuensinya, terpidana dibebani membayar uang pengganti dengan nilai yang fantastis. Untuk kerugian perekonomian negara, Kerry Riza diwajibkan membayar sebesar 10,5 triliun rupiah. Angka ini menggambarkan betapa besar dampak yang dinilai timbul dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah tersebut terhadap perekonomian negara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar 2,9 triliun rupiah. Dengan demikian, beban uang pengganti yang harus dipikul terpidana terdiri dari dua komponen sekaligus, yaitu kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara. Total kewajiban tersebut memperlihatkan skala perkara yang ditangani dalam putusan banding ini.

Loading article...