Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri melakukan rangkaian penggeledahan yang menyita perhatian, dengan menyasar sejumlah titik dalam satu operasi besar. Dari kegiatan tersebut, aparat mengamankan barang bukti yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar 500 miliar rupiah.
Menurut pemantauan di lapangan, penggeledahan dilakukan di 12 lokasi yang menjadi titik sasaran, terkait dengan pengusutan tiga kasus korupsi yang di antaranya menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sejumlah tempat yang didatangi petugas mencakup sebuah kafe, sebuah money changer, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Rangkaian penindakan ini berlangsung hingga dini hari, dengan lokasi di wilayah Sentul yang sempat dipantau pada sekitar pukul lima pagi.
Di salah satu lokasi berupa sebuah kafe, pihak kepolisian mengamankan uang senilai 67 miliar rupiah. Temuan ini menjadi bagian dari total barang bukti yang terus bertambah seiring berjalannya proses penggeledahan di titik-titik lain.
Sementara itu, pada malam harinya, tim menggeledah salah satu perumahan di wilayah Sentul. Di sana ditemukan sebuah berangkas yang di dalamnya terdapat 74 kilogram emas, serta uang dalam jumlah besar yang mencapai sekitar 450 miliar rupiah.
Selain uang tunai dalam rupiah, aparat juga menyita sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Turut diamankan pula emas batangan, sejumlah dokumen, serta tiga buah foto dalam bingkai yang terlihat dibawa oleh petugas.
Proses penyidikan atas temuan ini masih terus dilakukan, baik oleh Kortas Tipikor maupun bersama Polda Metro Jaya. Pendalaman dilakukan terhadap seluruh barang bukti yang disita, termasuk dokumen-dokumen yang belum diungkap rinciannya kepada publik.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian kasus maupun pihak yang terkait dengan aset yang disita. Awak media masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai kapan rilis resmi akan disampaikan oleh aparat.
