Seorang pria berinisial SR di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang pernah menjadi pacarnya. Keduanya disebut sempat menjalin hubungan selama tujuh bulan sebelum peristiwa itu terjadi.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku terlihat berjalan di area parkir kendaraan. Ia kemudian menuju warung angkringan milik korban yang merupakan mantan pacarnya.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku disebut memukul korban dengan sepotong kayu. Setelah itu, pelaku menyiram korban dengan bensin dan kemudian membakarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka berat. Ia sempat menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di RSUD Sultan Imanuddin, namun pada akhirnya korban meninggal dunia.
Menurut keterangan polisi, motif pelaku adalah rasa cemburu. Hal itu dipicu setelah pelaku melihat korban berboncengan dengan seorang pria lain menggunakan sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
