Dua warga di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terlibat aksi saling tikam. Keduanya diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika seusai menggelar pesta sabu.
Dalam kondisi mabuk, salah satu dari mereka sempat terlibat pertengkaran dengan seorang temannya di sebuah warung, namun perselisihan itu berhasil dilerai oleh pemilik warung.
Setelah itu, kedua pria tersebut meninggalkan warung bersama-sama dan menuju suatu tempat dengan maksud membeli sabu.
Masih dalam pengaruh minuman keras dan narkotika, keduanya akhirnya terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam yang masing-masing mereka bawa.
Perkelahian itu mengakibatkan salah seorang dari mereka tewas di tempat kejadian akibat mengalami sejumlah luka tusuk.
Polisi yang mendapat informasi mengenai pembunuhan tersebut langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Ia dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
