Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing, Riau, Suhardiman Ambi, terus bergulir dan kini menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kasus yang semula berkaitan dengan dugaan suap jabatan itu disebut merembet ke dugaan korupsi lain, sehingga penyidik memperluas arah pemeriksaan. Perkembangan ini memicu polemik di ruang publik karena melibatkan seorang pejabat setingkat menteri.
Menurut pemberitaan, kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Suhardiman Ambi merembet ke dugaan suap terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi. Bupati tersebut juga diduga terkait pemotongan pendapatan para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa. Karena kebijakan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas sepenuhnya berada dalam otoritas Kementerian Kehutanan, KPK pun membuka peluang untuk memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Titik yang menjadi sorotan adalah sebuah pertemuan antara Bupati Suhardiman Ambi dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop yang ditutup map dan diduga berisi sejumlah uang. Keberadaan amplop tersebut kemudian menjadi kontroversi setelah Bupati terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap jabatan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa ia tidak membuka amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya. Menurut pengakuannya, pengembalian amplop dilakukan langsung kepada Bupati pada 12 Juni 2026 di kantor Polres Kuansing, atau sekitar tujuh belas hari sebelum operasi tangkap tangan berlangsung. Ia menegaskan bahwa proses pengembalian itu disertai tanda terima dan foto sebagai bukti.
Raja Juli juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat maupun keputusan yang mengubah status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain di wilayah Kuantan Singingi. Ia menyatakan tidak ada sejengkal pun kawasan hutan di daerah itu yang dalam otoritasnya dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan. Sang menteri menyampaikan komitmennya untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menyatakan akan bersikap kooperatif dengan KPK.
Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa langkah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi tidak serta merta menghapus pidana seseorang. Lembaga antikorupsi itu menegaskan akan mendalami isi pertemuan antara Bupati dan pihak Kementerian Kehutanan terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan. Pertemuan pada 2 Juni 2026 itu disebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho menilai pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli sebagai informasi awal yang tetap harus diselidiki untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana. Menurutnya, keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Hingga kini status hukum sang menteri belum berubah, sementara KPK melanjutkan penyidikan atas kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi dan mendalami keterkaitan pihak lain di dalamnya.
