Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam langkah itu, Yaqut dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Yaqut diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh KPK.
Pembantaran penahanan itu dilakukan karena tersangka harus menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan demikian, penahanannya untuk sementara dialihkan ke fasilitas kesehatan.
Adapun alasan kesehatan yang mendasari langkah tersebut adalah sakit pada saluran pencernaan yang dialami Yaqut. Kondisi itu disebut membuatnya membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembantaran penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan itu merekomendasikan agar Yaqut menjalani rawat inap.
Menurut keterangan tersebut, pada hari Rabu, penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap Yaqut. Langkah itu didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan mendapatkan perawatan inap.
