LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

KPK tahan eks Sekjen MPR Maruf Cahyono, gratifikasi capai 30 miliar

KPK tahan eks Sekjen MPR Maruf Cahyono, gratifikasi capai 30 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 hingga 2023, Maruf Cahyono, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi. Tersangka diduga meminta sejumlah fee kepada para rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, dengan total gratifikasi yang mencapai sekitar 30 miliar rupiah. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Hussein, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengguna anggaran melalui orang kepercayaannya, dan sebagian aliran dana disebut mengalir melalui rekening atas nama pihak swasta. Dalam perkara ini KPK telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua, satu unit mobil Rubicon, uang tunai senilai 1,9 miliar rupiah, serta dana yang diduga digunakan untuk biaya resepsi pernikahan anak tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono, yang menjabat pada periode 2016 hingga 2023. Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan lembaga tinggi negara tersebut.

Menurut penjelasan KPK, Maruf Cahyono diduga meminta sejumlah fee atau imbalan kepada para rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Praktik tersebut disebut berlangsung selama ia menjabat, dengan memanfaatkan posisinya dalam pengambilan keputusan terkait anggaran di lembaga tersebut.

Total nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh tersangka dalam perkara ini disebut mencapai sekitar 30 miliar rupiah. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi bernilai besar yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan kesekretariatan lembaga negara dalam beberapa waktu terakhir.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Hussein, dalam sebuah konferensi pers mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai pengguna anggaran. Perannya itu disebut dijalankan melalui orang kepercayaannya, sehingga aliran dana maupun pengaturan pekerjaan tidak selalu dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan.

KPK juga menelusuri aliran dana dalam perkara ini. Salah satu temuan yang diungkap adalah adanya aliran dana dalam jumlah besar yang disebut mengalir melalui rekening atas nama pihak swasta, yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul maupun tujuan dari sejumlah uang yang terkait dengan dugaan gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka. Barang bukti yang disita antara lain berupa satu unit kendaraan roda dua, satu unit mobil jenis Rubicon, uang tunai senilai 1,9 miliar rupiah, serta dana yang diduga pernah digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak dari tersangka.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan lembaga negara. Proses hukum terhadap Maruf Cahyono akan terus berjalan, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara gratifikasi di Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut.

Loading article...