Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disembunyikan di dalam paket mie instan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Modus pengiriman lewat jasa ekspedisi ini digunakan pelaku untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar saat yang bersangkutan tengah menjemput paket mie instan di sebuah kantor jasa pengiriman barang. Penangkapan dilakukan di kantor ekspedisi yang berada di Jalan Raya Singosari, Karangjati, Kabupaten Malang.
Saat digeledah petugas, paket mie instan yang diambil pelaku ternyata berisikan ganja kering dengan berat mencapai 5,2 kilogram. Temuan itu langsung memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi kemudian kembali menggeledah kediaman pelaku di Jalan Suropati, Kabupaten Malang. Dari dalam rumah pelaku, petugas menemukan tiga unit alat timbang serta lima paket ganja dengan berat total sekitar 577 gram.
Menurut keterangan, ganja kering itu dikirim oleh seorang pengedar dari Pekanbaru, Riau. Barang tersebut rencananya akan dipecah oleh pelaku menjadi paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan ke wilayah sekitar Malang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah empat kali menerima kiriman ganja melalui jalur yang sama. Jika diakumulasikan, total ganja yang pernah diterimanya disebut lebih dari 59 kilogram.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara lebih luas. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan dengan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga perkara dibuktikan di pengadilan.
