Aparat kepolisian di Mojokerto, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika dalam pengungkapan yang nilainya tergolong besar. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika dan psikotropika yang nilainya ditaksir lebih dari 4,7 miliar rupiah. Pengungkapan ini menambah panjang daftar kasus peredaran narkoba yang berhasil dibongkar oleh kepolisian di wilayah tersebut.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial SA, yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. SA ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Mojokerto Kota di depan sebuah minimarket di kawasan Kutorejo. Saat ditangkap, ia tidak sendirian, melainkan tengah bersama seorang rekannya yang berinisial FI, seorang warga Sukodono, Sidoarjo.
Penangkapan di lokasi itu menjadi pintu masuk bagi petugas untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dari tangan SA, petugas pertama kali menemukan lebih dari 4,5 gram sabu. Temuan awal inilah yang kemudian dijadikan dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut guna menelusuri asal dan tujuan barang haram tersebut.
Pengembangan itu membawa petugas menggeledah kediaman SA, dan hasilnya jauh lebih besar dari temuan di lokasi penangkapan. Di rumah tersangka, polisi menemukan sabu dengan berat total lebih dari 200 gram yang nilainya ditaksir lebih dari 253 juta rupiah. Jumlah ini menunjukkan bahwa peran SA tidak sekadar sebagai pemakai, melainkan bagian dari rantai peredaran.
Penyelidikan juga mengungkap modus dan jenis narkotika yang relatif baru. Berbekal bukti resi pengiriman jasa ekspedisi dari Riau yang ditemukan di telepon genggam milik SA, polisi menemukan narkotika jenis baru berupa cartridge liquid vape yang mengandung etomidet. Temuan ini memperlihatkan bagaimana peredaran narkoba terus berupaya menyamarkan bentuk dan jalur distribusinya.
Selain sabu dan cartridge tersebut, jumlah barang bukti lain yang disita juga sangat banyak. Polisi menemukan 1.919 butir ekstasi yang nilainya mencapai 1,91 miliar rupiah, serta 960 butir pil happy five senilai 576 juta rupiah. Secara keseluruhan, total narkotika yang disita dari tangan SA nilainya melebihi 4,7 miliar rupiah.
Di balik perbuatannya, motif yang mendorong SA disebut tergolong sederhana dibandingkan besarnya kerugian dan ancaman yang ditimbulkan. SA mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur keuntungan sebesar 7 juta rupiah. Saat ini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
