Pihak imigrasi mendeportasi dua warga negara asing asal Pakistan dari wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kedua warga negara asing yang merupakan kakak beradik itu dikeluarkan dari Indonesia setelah persoalan terkait dokumen keimigrasian mereka terungkap.
Tindakan deportasi tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan bersama dengan Imigrasi Muara Enim. Kedua institusi keimigrasian itu menangani kasus yang menjerat dua warga negara Pakistan tersebut.
Sebelumnya, kedua warga negara asing ini diamankan oleh tim seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Kabupaten Muara Enim. Mereka diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan untuk memperoleh visa tinggal di Indonesia.
Persoalan tersebut terungkap pada saat dilakukan pengurusan izin tinggal terbatas bagi keduanya. Ketika dilakukan pemeriksaan, kedua warga negara asal Pakistan ini diduga mencaplok atau menggunakan nama sebuah perusahaan dalam pengurusan dokumen tersebut.
Dalam pengakuannya, salah satu pelaku yang berinisial MU menyebut dirinya menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut. Sementara itu, saudaranya yang berinisial MF disebut bertugas sebagai staf, sebagai bagian dari keterangan yang mereka sampaikan.
Atas perbuatan tersebut, kedua warga negara Pakistan ini dikenakan Pasal 123 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar 500 juta rupiah.
Meski demikian, tindakan yang akhirnya diambil terhadap keduanya berupa tindakan administrasi keimigrasian. Kedua warga negara Pakistan itu dideportasi dari Indonesia dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
