Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Jawa Tengah mengamankan seorang oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang perempuan. Langkah pengamanan ini diambil setelah munculnya laporan atas dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oknum tersebut.
Oknum yang diamankan merupakan anggota kepolisian aktif berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu atau Aiptu berinisial N, yang bertugas di Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah. Ia diamankan oleh tim gabungan Propam Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perempuan yang menjadi korban dalam kasus ini, yang disebut sebagai istri siri oknum tersebut, sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya kepada Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri. Dalam proses pelaporan itu, korban didampingi oleh tim kuasa hukum.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban disebut mengalami sejumlah bentuk kekerasan hingga harus menjalani perawatan medis. Rangkaian dugaan tindakan yang dialami korban inilah yang kemudian mendorong pihak keluarga dan kuasa hukum menempuh jalur hukum secara resmi.
Setelah laporan tersebut bergulir, Propam Polda Jawa Tengah bergerak cepat mengamankan oknum polisi yang diduga menjadi pelaku. Selain pemeriksaan internal, oknum tersebut juga akan menjalani proses terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Selain proses etik yang ditangani oleh Propam, kasus ini juga berjalan pada jalur pidana. Proses pidana atas dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut ditangani di Bareskrim Polri, sehingga penanganan berlangsung secara paralel di dua ranah, yakni etik dan pidana.
Kasus ini menuai perhatian dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan anggota dewan. Publik mendorong agar proses hukum dijalankan secara transparan dan tuntas, sekaligus menegaskan bahwa tidak boleh ada perlindungan bagi aparat yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap warga.
