LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Pencuri motor tembak warga dengan senjata api rakitan di Palembang

Pencuri motor tembak warga dengan senjata api rakitan di Palembang

Seorang pelaku pencurian motor di parkiran sebuah minimarket di Jalan Ali Gadmir, Palembang, melepaskan tembakan dari senjata api rakitan ke arah warga yang mengejarnya. Seorang warga bernama Reza terluka akibat tembakan tersebut. Pelaku akhirnya berhasil diringkus warga dan polisi menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta sejumlah barang bukti lain.

Aksi pencurian sepeda motor di parkiran sebuah minimarket berujung pada penembakan terhadap warga di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Peristiwa ini terjadi di sebuah minimarket di Jalan Ali Gadmir, Palembang, pada Senin kemarin, dan sempat membuat warga sekitar geger.

Pelaku awalnya terpergok tengah mencuri sepeda motor milik warga di area parkiran minimarket tersebut. Begitu aksinya diketahui, pelaku langsung berusaha kabur setelah korban berteriak meminta pertolongan.

Mendengar teriakan maling, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi langsung bergerak mengejar pelaku. Pengejaran berlangsung hingga ke kawasan lorong Peroncongan, tidak jauh dari tempat kejadian semula.

Saat terdesak dalam pengejaran, pelaku nekat mengeluarkan sebuah senjata api rakitan dan melepaskan tembakan ke arah warga yang memburunya. Tindakan itu membuat situasi di lokasi semakin mencekam.

Akibat tembakan tersebut, seorang warga bernama Reza mengalami luka setelah peluru mengenai tubuhnya. Meski demikian, warga lain tidak surut mengejar dan berupaya melumpuhkan pelaku.

Meski bersenjata, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh warga. Dalam situasi itu, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa yang geram atas aksinya yang membahayakan keselamatan orang banyak.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru, sebuah sarung pisau, serta jaket yang digunakan pelaku saat beraksi. Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian dengan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga proses hukum berjalan.

Loading article...