LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Polisi tetapkan pengusaha truk di Palembang sebagai tersangka penganiayaan karyawannya sendiri setelah video viral

Polisi tetapkan pengusaha truk di Palembang sebagai tersangka penganiayaan karyawannya sendiri setelah video viral

Sebuah video penganiayaan terhadap seorang pemuda yang dipukul menggunakan kayu di depan orang banyak beredar luas di media sosial. Satuan Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan pelaku berinisial J, seorang pengusaha mobil truk, yang menganiaya karyawannya sendiri berinisial I yang diduga menggelapkan mobil milik tersangka.

Sebuah video penganiayaan terhadap seorang pemuda beredar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat melakukan aksi pemukulan terhadap korban secara terbuka di depan orang banyak.

Rekaman amatir yang dibuat warga memperlihatkan seorang pemuda dianiaya dan dipukul menggunakan kayu secara berulang kali. Penganiayaan itu berlangsung di hadapan orang ramai yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.

Berdasarkan dugaan yang berkembang, sebelum dipukuli korban sempat diikat terlebih dahulu oleh pelaku. Kondisi itu membuat video tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi luas di tengah masyarakat.

Satuan Reskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terkait video yang viral itu. Dari proses tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang berinisial J.

Pelaku diketahui merupakan seorang pengusaha mobil truk di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Pengamanan terhadap pelaku dilakukan setelah penyelidikan terhadap rekaman yang sebelumnya beredar di media sosial.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah alat bukti yang kuat. Penyidik kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan.

Korban dalam kasus ini merupakan karyawan tersangka sendiri yang berinisial I, yang diduga menggelapkan mobil milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun, sementara polisi memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading article...