Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai dan Satgas Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman barang resmi untuk menyamarkan distribusi narkotika. Pengungkapan ini menjadi salah satu hasil operasi gabungan lintas instansi di wilayah Sumatera Selatan.
Pengungkapan dilakukan melalui penggerebekan di sebuah rumah kos di kawasan PTC Palembang. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap seorang yang diduga sebagai penyuplai narkoba dengan inisial PB, yang masih berstatus terduga pelaku hingga proses hukum berjalan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi serta sabu dengan berat sekitar 1,4 kilogram. Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil di wilayah itu.
Menurut polisi, jalur peredaran narkoba ini menyasar kawasan perkebunan dan pertambangan di sejumlah daerah di Sumatera Selatan, yakni Kabupaten Lahat, Empat Lawang, Musi Banyuasin, dan Ogan Ilir. Wilayah-wilayah itu dinilai menjadi target distribusi jaringan tersebut.
Modus yang digunakan jaringan ini adalah memanfaatkan jasa pengiriman barang resmi, sehingga paket narkotika dapat dikirim seolah-olah merupakan barang biasa. Cara ini dipakai untuk mengaburkan distribusi dan menyulitkan pelacakan terhadap peredaran narkotika.
Polisi menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat. Penyidikan lanjutan diharapkan dapat menelusuri asal pasokan dan rantai distribusi yang lebih besar.
