Aksi pencurian solar dan perlengkapan kapal ikan terjadi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap rangkaian pencurian yang merugikan para pemilik kapal di pelabuhan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil membekuk tiga anggota komplotan pencuri. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita ribuan liter solar serta sejumlah barang bukti lain yang merupakan hasil curian dari kapal-kapal ikan.
Salah satu pelaku yang berinisial RZ ditangkap saat tengah bergerak untuk melakukan transaksi penjualan solar hasil curian. Penangkapan terhadap RZ menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri keterlibatan anggota komplotan lainnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni JM dan AF, di lokasi yang berbeda. Dengan penangkapan ketiganya, polisi menilai jaringan pencurian solar di kawasan pelabuhan itu mulai dapat diurai.
Menurut polisi, modus para pelaku dilakukan dengan bantuan seorang mantan anak buah kapal. Orang tersebut mengetahui kondisi serta tata letak kapal yang menjadi sasaran, sehingga memudahkan komplotan dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dengan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga proses hukum berjalan. Polisi juga akan mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi di kawasan Pelabuhan Juwana.
