LIVE PROTOCOL
EET--:--:-- edition--.--.--

Pelaku pembunuhan rekannya di Pati ditangkap setelah dua bulan buron

Pelaku pembunuhan rekannya di Pati ditangkap setelah dua bulan buron

Pelaku pembunuhan terhadap rekannya sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil ditangkap setelah hampir dua bulan buron. Tersangka berinisial W berusia 49 tahun, warga Kecamatan Kayen, Pati, ditangkap di Kalimantan Selatan oleh Satreskrim Polresta Pati. Korban berinisial S berusia 64 tahun, seorang pedagang barang antik asal Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa kesal akibat persoalan biaya operasional selama perjalanan mencari bambu petuk. Jenazah korban sempat dibuang di Waduk Tepus, Desa Beketel, sehingga menggegerkan warga Pati.

Pelaku pembunuhan terhadap rekannya sendiri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah pelaku hampir dua bulan menjadi buron, dan ia ditangkap di Kalimantan Selatan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati.

Tersangka dalam kasus ini berinisial W, berusia 49 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia menjadi buronan polisi setelah diduga menghabisi nyawa rekannya sendiri.

Adapun korban dalam kasus ini berinisial S, berusia 64 tahun. Korban diketahui merupakan seorang pedagang barang antik yang berasal dari Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Menurut keterangan yang dihimpun, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa kesal. Persoalan itu berkaitan dengan biaya operasional selama perjalanan yang mereka lakukan untuk mencari bambu petuk atau yang juga disebut breng-breng petuk.

Setelah peristiwa itu, jenazah korban sempat dibuang di Waduk Tepus, yang berada di Desa Beketel, Kabupaten Pati. Penemuan jenazah di lokasi tersebut sempat menggegerkan warga Pati.

Pelarian tersangka yang berlangsung hampir dua bulan akhirnya terhenti di Kalimantan Selatan. Di sanalah W berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sehingga kasus pembunuhan yang sebelumnya menjadi perhatian warga itu dapat diungkap.

Loading article...