world | tvOne News |
Seorang ustaz di Kota Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Pelaku menggunakan modus meminta pijat dari para santri korban. Kepolisian membuka posko pengaduan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan.
Kepolisian Kota Pekalongan, Jawa Tengah telah menangkap dan menetapkan seorang ustaz sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri di lingkungan pesantren. Tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan dan menghadapi proses hukum atas perbuatannya yang telah merugikan sejumlah korban yang merupakan santri di bawah pengasuhannya.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta pijat dari para santri korban. Dalam proses pemijatan tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap para korban. Modus ini memungkinkan pelaku untuk menyamarkan perbuatannya sebagai aktivitas yang tampak biasa di lingkungan pesantren dimana hubungan antara guru dan santri bersifat sangat hierarkis.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk berbicara dan melaporkan kejadian tersebut. Kepolisian langsung bertindak cepat untuk mengamankan tersangka guna mencegah terjadinya tindakan anarkis terhadap pelaku maupun terhadap lokasi pondok pesantren. Pihak kepolisian juga berusaha melindungi identitas para korban yang masih di bawah umur.
Kepolisian Pekalongan telah membuka posko pengaduan bagi korban-korban lain yang mungkin belum melapor. Pihak berwajib tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan maupun pelaku tambahan dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa di wilayah Kota Pekalongan maupun sekitarnya.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren bukanlah fenomena baru di Indonesia dan telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah maupun masyarakat. Hubungan kuasa yang tidak seimbang antara pengajar dan santri sering kali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Para pakar perlindungan anak mendesak penguatan mekanisme pengawasan di lembaga-lembaga pendidikan agama serta pemberdayaan santri untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan yang mereka alami.