Lebih dari seribu jemaah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan Umroh Hanania Travel. Total kerugian yang diderita para korban ditaksir mencapai seratus miliar rupiah, menjadikannya salah satu kasus penipuan ibadah terbesar di Indonesia.
Para korban yang telah membayar paket Umroh tidak kunjung diberangkatkan sesuai janji. Ketika mereka mencoba untuk melakukan penjadwalan ulang, pihak biro menyatakan bahwa jadwal Juni dan Juli sudah penuh menurut data mereka, sehingga korban tidak tahu harus berbuat apa.
Jumlah jemaah yang menjadi korban diperkirakan antara seribu tiga ratus hingga seribu empat ratus orang untuk periode Juni hingga Juli. Ditambah dengan jemaah yang sudah membayar uang muka hingga Desember, total korban diperkirakan lebih besar lagi.
Dengan harga paket estimasi paling murah sebesar dua puluh sembilan koma sembilan juta rupiah dan rata-rata sekitar tiga puluh lima juta rupiah per orang, total kerugian yang dihitung mencapai hampir seratus miliar rupiah. Angka ini menunjukkan besarnya skala penipuan yang terjadi.
Para korban beserta kuasa hukum berencana melaporkan kasus penipuan ini ke Polda Metro Jaya pada pekan mendatang. Mereka menuntut agar pelaku diproses secara hukum dan dana yang telah dibayarkan dikembalikan kepada para jemaah yang dirugikan.
Korban juga meminta perlindungan kepada Kementerian Haji dan Umroh selaku pengawas penyelenggaraan perjalanan ibadah. Mereka berharap kasus ini dapat menemukan titik terang dan menjadi pelajaran bagi pengawasan biro perjalanan Umroh di Indonesia.
Kasus penipuan Umroh bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Namun besarnya jumlah korban dan nominal kerugian dalam kasus Hanania Travel menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap biro perjalanan Umroh masih memiliki celah yang perlu segera diperbaiki demi melindungi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah.
